Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1457
مسند الشافعي 1457: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ جُدْعَانَ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ الْمُسَيِّبِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلْ لَكَ فِي بِنْتِ عَمِّكَ بِنْتِ حَمْزَةَ؛ فَإِنَّهَا أَجْمَلُ فَتَاةٍ فِي قُرَيْشٍ، فَقَالَ: «أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ حَمْزَةَ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ، وَأَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ»
Musnad Syafi'i 1457: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Ibnu Jad'an mengatakan: Aku mendengar Ibnu Al Musayyab menceritakan sebuah hadis dari Ali bin Abu Thalib seperti berikut: Bahwa Ali pernah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap anak perempuan pamanmu, Hamzah, karena sesungguhnya dia adalah gadis Quraisy yang paling cantik?" Nabi bersabda, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa Hamzah adalah saudara sepersusuanku, dan bahwa Allah telah mengharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara senasab?"